Lanjutan Kasus Rachel Vennya, Polda Metro Jaya Akan Lakukan Gelar Perkara
JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menggelar perkara kasus dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara,” kata Yusri, seperti yang diberitakan oleh FIN, Kamis (21/10).
Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan.
Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kan masih lidik. Masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, ada dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.
“Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya, dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara,” katanya.
Selebgram Rachel Vennya sebelumnya dilaporkan kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri. (jun/khf/fin)
Baca juga:
- Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Akhirnya Angkat Bicara dan Siap Lapor Balik
- Pemerintah Tingkatkan Kapasitas RS Hingga 40 Persen di Kabupaten/Kota Zona Merah dan BOR Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: